Penerapan tarif baru
(progresif) Kereta Api Commuter Line secara resmi mulai dilakukan oleh PT KAI
Commuter Line tanggal 1 Juli 2013.
Tarif baru
Commuter Line ditetapkan berdasarkan jumlah stasiun yang dilalui oleh
penumpang. Tarif Rp.2.000 diberlakukan untuk 5 stasiun pertama (untuk penetapan
tarif Rp.2000 ini pemerintah memberikan subsidi kepada PT KAI Commuter Line sebesar
Rp 1.000). Kemudian 3 stasiun berikutnya penumpang dikenakan tarif Rp.500
(untuk penetapan tarif Rp.500 ini