CI. Beberapa waktu lagi tepatnya 26 April mendatang pemerintah akan segera memberlakukan keputusan untuk menerapkan dua harga BBM. Pertama, Harga BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kalangan perorangan /kendaraan yang berplat hitam yaitu sebesar Rp.6.500 per liter. Kedua, harga BBM subsidi yang untuk motor dan kendaraan pelat kuning yang tetap akan dijual Rp4.500 per liter.
Pertamina bekerjasama dengan sejumlah instansi seperti BPH Migas dan Kementerian
ESDM telah menetapkan lokasi-lokasi SPBU yang akan menjual BBM dengan
dua harga berbeda itu.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Pertamina , 45 persen
konsumsi premium bersubsidi adalah mobil plat hitam. Jadi komposisi
SPBU-nya nanti adalah 55:45. Sementara Solar berbeda, kurang lebih 90 persen konsumsi solar digunakan oleh
angkutan umum, dan hanya 10 persen konsumen solar yang berplat hitam.Dengan demikian, akan ada dua harga untuk satu jenis BBM yang dijual di SPBU.
Langkah pemerintah tersebut merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk menghemat dana subsidi BBM. Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkirakan akan dapat menghemat dana subsidi BBM dalam APBN 2013 sebesar Rp21 triliun.